Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP) : Pidato SBY Normatif

20-10-2009 / LAIN-LAIN

Anggota DPR/MPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2009 normatif.

            “Catatan saya untuk Pidato Presiden tadi normatif. Hampir semuanya normatif. Mungkin karena tidak terbiasa berpidato secara detail. Mudah-mudahan alasannya seperti itu. Bukan karena nanti kebijakannya juga normatif,” ungkapnya usai menghadiri sidang paripurna pelantikan Presiden Terpilih 2009-2014 di Gedung Nusantara DPR/MPR, Senayan, Kamis (1/10).

            Namun Rieke tetap berharap kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono agar betul-betul serius menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam menjaga stabilitas harga

            “Kita berharap Pemerintah mampu menjaga stabilitas harga pangan, harga komoditi dengan jelas. Begitu juga dengan kebijakan ekonominya, agar menggunakan kebijakan yang bisa memberikan sebesar-besarnya keuntungan bagi masyarakat,”

Namun bagi pemeran Oneng dalam sinetron ”Bajai Bajuri” ini tidak hanya eksektif yang harus betul-betul serius tapi juga legislatif.

Menurutnya semua pihak mesti melihat fakta dilapangan, karena meskipun diperlihatkan bahwa telah berhasil menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran. “Tapi sebetulnya kalau kita mau jujur pengangguran justru meningkat, karena di daerah-daerah banyak pabrik-pabrik tutup yang secara otomatis ribuan karyawannya tidak lagi bekerja,” tukasnya

            Terkait posisinya sebagai Anggota DPR, Rieke mengaku bahagia mengingat partainya mengabulkan keinginannya untuk menduduki Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, kependudukan, kesehatan & transmigrasi.

            “Saya meminta dan memohon kepada Partai supaya ditempatkan di Komisi itu karena sesuai dengan aktivitas saya selama ini dan alhamdulillah partai menempatkan sesuai dengan keinginan saya,” katanya

            Ada tiga hal pokok yang akan diusung serta diperjuangkan olehnya yakni Ratifikasi konpensi pekerja migas 1990, Undang-undang nomor 39 dan mengusulkan adanya Undang-undang untuk pekerja rumah tangga. (sw)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...